PAJAK
PENGHASILAN
“ PPh Pasal 23 Sewa & Jasa”
(Makalah ini dibuat untuk memenuhi
nilai Tugas mata kuliah Pajak Penghasilan)
Achmad Badjuri,
S.E., M.Si., A.kt
Oleh:
Kelompok D1
Akuntansi
Wenda Faizal
(15.05.52.0227)
Muhamad Supriyanto (15.05.52.0250)
FAKULTAS EKONOMIKA DAN
BISNIS
UNIVERSITAS STIKUBANK
SEMARANG
TAHUN AKADEMIK
2015/2016
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah
SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pajak Penghasilan
Pasal 23 Atas Sewa dan Jasa.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa dan Jasa dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa dan Jasa dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Semarang,22 Mei 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB I. PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Makalah
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh Pasal 23
2.2 Dasar Hukum Sewa&Jasa PPh Pasal 23
2.3
Penghasilan Yang Dikecualikan Dari
Pemotong PPh Pasal 23
2.4
Formulasi PPh Pasal 23
2.5 Dasar Pengenaan
2.6 Dasar Pengenaan
2.7 Objek Sewa PPh Pasal 23
2.8 Tarif Atas Sewa PPH Pasal 23
2.9 Pengecualian Atas Sewa
2.10
Tarif PPh
Pasal 23 Atas Jasa
2.11
Jasa
2.12
Jenis Jasa
Yang Dikenakan PPh Pasal 23
BAB III. PENUTUP
3.1Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang
memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang melimpah.
Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk melakukan
perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna
membiayai pembangunan.
Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
Pajak penghasilan pasal 23,
selanjutnya disingkat PPh pasal 23, adalah pajak yang di potong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) dan bentuk usaha
tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan
selain yang telah dipotong PPh pasal 21. PPh pasal 23 ini dibayar atau terutang
oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa
dasar hukum PPh pasal 23 Atas Sewa dan Jasa ?
2. Bagaimana
tarif PPh Pasal 23 Atas Sewa dan Jasa ?
3. Bagaimana Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Pemotong PPh
Pasal 23?
4.
Bagaimana contoh perhitungan Pengecualian Atas Sewa ?
5. Apa Jenis Jasa Yang Dikenakan PPh Pasal 23 dan
bagaimana contoh perhitungannya?
1.3. Tujuan
1. mengetahui
dasar hukum PPh pasal 23 Sewa dan Jasa
2. mengetahui
Siapa pemotong PPh Pasal 23
3. mengetahui Penghasilan yang dikecualikan dari pemotong
PPh Pasal 23
4. mengetahui
Apa saja yang dikecualikan dari PPh Pasal 23 atas sewa
5. mengetahui
perhitungan Pengecualian Atas Sewa
6. mengetahui
Jenis Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 dan
bagaimana contoh perhitungannya
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian PPh Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23, selanjutnya disingkat PPh pasal 23, adalah
pajak yang di potong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
dalam negeri (orang pribadi dan badan)
dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Pemerintah
telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa lainnya dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015.
2.2
Dasar Hukum Sewa&Jasa PPh Pasal 23
Jenis
Penghasilan
|
Pengenaan
Pajak
|
Penghitungan
|
Penerima
|
Sewa
|
PPh Pasal 23
PPh Pasal 26
PPh Pasal
4(2)
|
2%
x jumlah bruto
20% x
jumlah bruto
10% x
Jumlah Bruto (Final)
|
Wajib Pajak
Dalam Negeri
Wajib Pajak
Luar Negeri
Wajib Pajak
dalam Negeri Atas Sewa Tanah dan/Bangunan
|
Jasa
|
PPh Pasal 23
PPh Pasal 21
|
2%xjumlah
bruto
|
Wajib Pajak
Dalam Negeri
|
2.3 Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Pemotong PPh Pasal 23
Beberapa jenis
penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 (bukan objek PPh pasal
23) sesuai dengan pasal 23 ayat (4) UU No. 17 tahun 2000 yaitu:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia dengan syarat:
v Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
v Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan
yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal
yang disetor;
- 4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- 5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- 6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Badan usaha yang dimaksud adalah perusahaan pembiayaan yang telah mendapat izin menteri keuangan; BUMN/BUMD yang khusus memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) termasuk perseroan terbatas (PT) permodalan nasional madani. Penghasilan yang dimaksud adalah imbalan yang diberikan atas penyaluran pinjaman/pembiayaan termasuk pembiayaan syariah.
2.4 Formulasi PPh Pasal 23
PPh Pasal 23
dihitung dengan mengalikan tarif dan jumlah bruto penghasilan, yang
diformulasikan sebagai berikut.
PPh Pasal 23 =
Tarif x Dasar pengenaan pajak
Dasar
pengenaan pajak = jumlah bruto penghasilan
2.5 Dasar
Pengenaan
Dasar Pengenaan
Pajak dalam PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto
penghasilan adalah sewa, dan imbalan jasa lain tidak dikurangi beban apa pun
dan tidak dikalikan dengan persentase tertentu.
Berdasarkan
peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, jumlah bruto imbalan jasa
lain tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2.6 Pengertian Sewa
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal
9 Maret 2010, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata “sewa”
adalah penghasilan atau imbalan sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan
hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu, baik dengan
perjanjian tertulis maupun lisan, sehingga harta tersebut hanya digunakan oleh
penerima hak (penyewa) selama jangka waktu yang telah disepakati.
Penjelasan ini diharapkan dapat
menghilangkan perdebatan yang selama ini sering terjadi, misalnya dalam soal
sewa gudang dengan jasa penitipan/penyimpanan, jasa angkutan umum kendaraan
dengan sewa (charter) kendaraan, dan beberapa transaksi sejenis.
2.7 Objek Sewa PPh Pasal 23
Sewa harta (rent expenses) yang menjadi objek
pemotongan PPh Pasal 23 adalah imbalan sewa yang terutang atau kita bayarkan
kepada Subjek Pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, dan kepada
BUT (bentuk usaha tetap atau permanent establishment).
2.8 Tarif Atas Sewa PPH Pasal 23
Pengenaan atas sewa dibedakan sebagai berikut:
- Sewa tanah dan / atau bangunan dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) bersifat final.
- Sewa selain tanah dan / atau bangunan, misalnya sewa kendaraan, alat-alat, mesin – mesin, dan lain- lain dikenakan tarif 15% (lima belas persen) PPh pasal 23 (tidak final).
2.9. Pengecualian
Atas Sewa
Berikut
ini jenis sewa yang tidak dipotong PPh Pasal 23, yaitu:
- Imbalan sewa yang dibayarkan atau terutang kepada perbankan yang berstatus Subjek Pajak dalam negeri [Pasal 23 ayat (4) UU PPh];
- Imbalan sewa tanah maupun bangunan, karena khusus untuk imbalan sewa ini ditetapkan sebagai objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;
- Imbalan sewa kapal laut, yang dibayarkan atau terutang kepada pihak yang mempunyai surat izin usaha di bidang pelayaran atau pengangkutan di laut. Sebab khusus untuk sewa ini ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 15 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 416/KMK.04/1996 dan KMK Nomor 417/KMK.04/1996,
- Imbalan sewa kapal terbang (pesawat udara), yang dibayarkan atau terutang kepada pihak yang mempunyai izin usaha di bidang penerbangan atau pengangkutan di udara. Sebab sewa ini ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 15 sesuai KMK Nomor 475/KMK.04/1996.
Contoh :
PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus
pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya
Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
Pak Faizal menyewa alat berat untuk kontruksi
gedung, dengan nilai sewa Rp 270.000.000 Kepada PT Yani Sejahtera, Pak Faizal Tidak Memiliki NPWP, berapakah PPh
Pasal 23 Yang Harus Dipotong?
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indo
Building adalah: 4% x Rp270.000.000 = Rp 10.800.000
2.10 Tarif PPh Pasal 23 Atas Jasa
Imbalan jasa dibedakan sebagai berikut:
1. Imbalan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi
dikenakan tarif pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan PPh pasal 21 (dibahas dalam
Bab 5).
2. Imbalan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri
dikenakan tarif 20% (dua puluh persen).
Imbalan jasa yang diterima oleh wajib Pajak badan
dikenakan tarif 2% (dua persen) PPh pasal 23.
2.11 Jasa
- Untuk jasa katering, jumlah bruto penghasilan adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
Contoh:
CV sofan merupakan usaha jasa ketering. Dalam rangka
penerimaan mahasiswa baru di Universitas Palagan, CV sofan dan Universitas Palagan mengadakan kontrak penyediaan makan
berupa camilan dan makan siang sebanyak 500 paket selama 3 hari dengan harga
Rp 25.000 per paket. Jumlah bruto
penghasilan sebagai dasar pengenaan pajak adalah
3 x 500 x Rp 25000 = Rp 37. 500.000. PPh Pasal 23 yang
dipotong oleh Universitas Palagan adalah 2% x Rp 37.500.000.
2. Untuk jasa selain katering, jumlah bruto
penghasilan adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tidak termasuk poin –
poin berikut.
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Hal ini berlaku sepanjang disertai kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji upah, dan pembayaran lain berkaitan dengan pekerjaan.
- Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan / pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.
- Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa .
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
2.12 Jenis Jasa Yang Dikenakan PPh Pasal 23
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, meliputi:
1. Jasa Penilai (appraisal);
2. Jasa Aktuaris;
3. Jasa Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4. Jasa Hukum;
5. Jasa Arsitektur;
6. Jasa Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
7. Jasa Perancang (design);
8. Jasa Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
9. Jasa Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
10. Jasa Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
2. Jasa Aktuaris;
3. Jasa Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4. Jasa Hukum;
5. Jasa Arsitektur;
6. Jasa Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
7. Jasa Perancang (design);
8. Jasa Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
9. Jasa Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
10. Jasa Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
11. Jasa Penunjang di bidang penerbangan dan bandar
udara;
12. Jasa Penebangan hutan;
13. Jasa Pengolahan limbah;
14. Jasa Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
15. Jasa Perantara dan/atau keagenan;
16. Jasa Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
17. Jasa Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
18. Jasa Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
19. Jasa Mixing film;
20. Jasa Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
12. Jasa Penebangan hutan;
13. Jasa Pengolahan limbah;
14. Jasa Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
15. Jasa Perantara dan/atau keagenan;
16. Jasa Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
17. Jasa Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
18. Jasa Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
19. Jasa Mixing film;
20. Jasa Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau
sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
22. Jasa Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
23. Jasa Internet termasuk sambungannya;
24. JasaPenyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
22. Jasa Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
23. Jasa Internet termasuk sambungannya;
24. JasaPenyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
25. Jasa Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
26. Jasa Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
27. Jasa Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
28. Jasa Maklom
29. Jasa Penyelidikan dan keamanan;
30. Jasa Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
31. Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
32. Jasa Pembasmian hama;
33. Jasa Kebersihan atau cleaning service;
34. Jasa Sedot septic tank;
35. Jasa Pemeliharaan kolam;
36. Jasa Katering atau tata boga;
26. Jasa Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
27. Jasa Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
28. Jasa Maklom
29. Jasa Penyelidikan dan keamanan;
30. Jasa Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
31. Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
32. Jasa Pembasmian hama;
33. Jasa Kebersihan atau cleaning service;
34. Jasa Sedot septic tank;
35. Jasa Pemeliharaan kolam;
36. Jasa Katering atau tata boga;
37. Jasa Freight
forwarding;
38. JasaLogistik;
39. Jasa Pengurusan dokumen;
40. Jasa Pengepakan;
41. Jasa Loading dan unloading;
42. Jasa Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
43. Jasa Pengelolaan parkir;
44. Jasa Penyondiran tanah;
45. Jasa Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
46. Jasa Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
47. Jasa Pemeliharaan tanaman;
48. Jasa Permanenan;
49. Jasa Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
38. JasaLogistik;
39. Jasa Pengurusan dokumen;
40. Jasa Pengepakan;
41. Jasa Loading dan unloading;
42. Jasa Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
43. Jasa Pengelolaan parkir;
44. Jasa Penyondiran tanah;
45. Jasa Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
46. Jasa Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
47. Jasa Pemeliharaan tanaman;
48. Jasa Permanenan;
49. Jasa Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
50. Jasa Dekorasi;
51. Jasa Pencetakan/penerbitan;
52. Jasa Penerjemahan;
53. Jasa Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
51. Jasa Pencetakan/penerbitan;
52. Jasa Penerjemahan;
53. Jasa Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
54. Jasa Pelayanan pelabuhan;
55. Jasa Pengangkutan melalui jalur pipa;
56. Jasa Pengelolaan penitipan anak;
57. Jasa Pelatihan dan/atau kursus;
58. Jasa Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
59. Jasa Sertifikasi;
60. Jasa Survey;
61. Jasa Tester;
62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
55. Jasa Pengangkutan melalui jalur pipa;
56. Jasa Pengelolaan penitipan anak;
57. Jasa Pelatihan dan/atau kursus;
58. Jasa Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
59. Jasa Sertifikasi;
60. Jasa Survey;
61. Jasa Tester;
62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Contah Soal :
1. CV Sarana merupakan usaha bidang pengadaan tenaga kerja.
CV sarana melakukan kontrak dengan Bank Artha dalam penyediaan 15 orang tenaga
Teller dengan gaiji masing – masing Rp. 3.000.000 per bulan. Imbalan jasa
penyediaan tenaga teller adalah Rp. 10.000.000. Tenaga Teller selanjutnya
menjadi pegawai Bank Artha. Jumlah penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan
PPh adalah Rp. 10.000.000. Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Bank Artha
adalah 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000
Jawaban:
1. CV Sarana tidak memberikan rincian pembayaran gaji tenaga CS
kepada Hotel Nyaman sehingg jumlah penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan
pajak adalah Rp 90.000.000. PPh pasal 23 dipotong oleh Hotel Nyaman adalah 2% x
Rp 90.000.000 = Rp. 1.800.000
Contoh Soal :
2. CV sarana melakukan kontrak dengan Hotel Nyaman berkaitan
dengan penyediaan tenaga cleaning service (CS). Nilai kontrak sebesar Rp
90.000.000, terdiri atas 40 orang CS masing – masing Rp 2.000.000 dan imbalan
jasa penyediaan tenaga CS sebesar Rp 10.000.000.
Jawaban :
3. CV
Sarana memberikan rincian pembayaran gaji tenaga CS kepada Hotel Nyaman
sehingga jumlah penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah Rp.
10.000.000. PPh pasal 23 oleh Hotel Nyaman adalah 2% x Rp 10.000.000 = Rp
200.000. CV Sarana memotong PPh pasal 21 atas pembayaran gaji kepada tenaga CS.
Contoh Soal :
PT Yogya melakukan
kontrak kerja dengan PT Adversiting. PT
Adversiting merupakan usaha agen periklanan. Pembuatan dan pemasangan
iklan dipesankan dari perusahaan yang khusus menangani pembuatan dan pemasangan
iklan, yaitu PT Dinda. Kotrak antara PT
Yogya dan Adversiting senilai Rp 158.000.000 dengan rincian sebagai berikut.
ü Jasa pembuatan materi iklan (dibuat sendiri oleh PT
Adversiting) sebesar Rp 50.000.000.
ü Fee
agen(diterima oleh PT Adversiting) sebesar Rp 8.000.000.
ü Biaya pembuatan dengan pemasangan iklan ( yang membuat
adalah Pt Adversiting membayar kepada PT Dinda) sebesar Rp 100.000.000.
Jawaban :
1). PT
Adversiting tidak menunjukkan atau melampirkan bukti kepada PT Yogya atas
pembayaran senilai Rp. 100.000.000 ( PT Adversiting membayar Rp 100.000.000
kepada PT Dinda atas pembuatan dan pemasangan iklan) sehingga jumlah bruto
sebagai dasar pengenaan PPh pasal 23 adalah Rp 158.000.000. PPh Pasal 23 yang
dipotong oleh PT Yogya 2% x Rp 158.000.000 = Rp 3.160.000.
2).
PT Adversiting menunjukkan kepada PT Yogya bukti
pembayaran pembuatan dan pemasangan iklan senilai Rp 100.000.000 (bukti
pembayaran oleh PT Adversiting kepada PT Dinda) sehingga jumlah bruto
penghasilan sebagai dasar pengenaan PPh pasal 23 adalah Rp 50.000.000 + Rp 8.000.000
= Rp 58.000.000. PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT Yogya untuk PT Adversiting
adalah 2%nx Rp 58.000.000 = Rp 1.160.000. PT Adversiting memotong PPh pasal 23
atas pembayaran kepada PT Dinda sebesar 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak penghasilan pasal 23, selanjutnya disingkat PPh pasal 23, adalah
pajak yang di potong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
dalam negeri (orang pribadi dan badan)
dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.Pemerintah
telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa lainnya dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015. PPh Pasal 23 adalah pajak
yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21. Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada
objek pajaknya.
Daftar Isi
Resmi,Siti. Perpajakan.2017.Jakarta:Salemba Empat
youtube
BalasHapusyoutube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.youtube. youtube. youtube. youtube downloader youtube.youtube. youtube.youtube.